
RAKORSAN SS
Pemerintah Desa dan lembaga desa bersinergi dan berkolaborasi untuk bekerjasama untuk mencapai tujuan yang sama. Partisipasi kelembagaan desa dalam proses pengambilan keputusan adalah wakil warga untuk dimusyawarakan dalam agenda rapat yang diadakan pemerintah desa. Selain rapat-rapat dikantor desa sengon sari, pemerintah desa beserta lembaga desa juga membuat suatu gagasan yang dinamakan “RAKORSAN SS” yaitu Rapat Koordinasi yang dirangkai dengan arisan perangkat dan lembaga desa sengon sari, dimana RAKORSAN SS ini diadakan di rumah kediaman para perangkat desa dan lembaga desa secara bergilir setiap satu kali dalam satu bulan. Waktu yang terbatas dalam rapat yang dilakukan di kantor desa membuat keterbatasan gagasan yang diambil untuk pengambilan masalah yang ada disetiap dusun. Pemerintah desa dan para lembaga melakukan RAKORSAN SS selain untuk pengambilan keputusan ataupun pengaduan masalah yang dihadapi oleh dusun, RAKORSAN SS juga bertujuan untuk mempererat silaturahmi antar Lembaga desa dan Perangkat Desa Sengon sari

DEASAN
Membuat Kesepakatan bersama tentang masalah pencurian yang dilakukan di wilayah desa sengon sari yang disepakatai oleh Masyarakat beserta lembaga desa yang disahkan dalam musyawarah desa yang dinamakan dengan “DEASAN” (Desa Bebas Pencurian).
Kesepakatan Bersama DEASAN ini tentang pencurian kelapa sawit diwilayah desa sengon sari dengan diberi sanksi kepada pelaku berupa denda, dan denda tersebut diberikan kepada saksi dan korban, apabila pelaku terbukti mencuri dengan barang bukti yang akurat dan saksi yang ada, dan apabila pelaku menolak kesepakatan tersebut maka korban dan pemerintah desa menyerahkan masalah tersebut ke pihak yang berwajib yaitu pihak kepolisian. Kesepakatan ini berjalan sampai sekarang dengan tujuan agar masyarakat desa sengon sari yang memiliki lahan dan pertanian di wilayah desa sengon sari merasa aman dan membuat efek jera bagi para pelaku pencurian.

DEAKOTE Pihak Pemerintah desa melalui kepala Dusun masing-masing membuat kesepakatan bersama untuk meningkatkan kebersihan lingkungan terutama jalan dusun dan jalan protokol yang terbebas dengan kotoran ternak lembu yang dinakan dengan “DEAKOTE” (Desa Bebas Kotoran Ternak). Masyarakat desa sengon sari sebagian besar adalah peternak lembu yang di gembalakan diperkebunan PT.Socfindo dan sebagian juga diperkebunan rakyat dengan izin tertentu. Pemerintah desa sengon sari membuat kesepakatan bersama bagi para peternak untuk membersihkan setiap jalan yang dilewati ternak dan tanggung jawab atas ternak masing-masing untuk tidak merusak pekarangan masyarakat lain (merusak lahan pertanian), apabila terbukti tidak saling menjaga kesepakatan bersama tersebut maka peternak akan mendapatkan sanksi sesuai dengan kesepakatan bersama yaitu denda untuk diberikan kepada kas desa, guna untuk petugas yang membersihkan wilayah tersebut dan kemungkinan lahan masyarakat yang dirusak.

Tinggalkan Balasan