Formulir Permohonan

Formuir permohonan Surat Pengantar, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Domisili, dan lain-lain.

Setiap Pelayanan Administrasi Warga Harus Mendapatkan Surat Pengantar Dari Kepala Dusun Masing-masing

Seperti Inovasi Kami dalam Bidang Pemerintahan yaitu “PETRUK” Pelayanan Terstruktur, dimana setiap urusan warga harus melalui mekanisme yang telah ditentukan agar pimpinan wilayah masing-masing dusun mengetahui apa yang menjadi permasalahan warganya, Kemudian Data dari Kepala Dusun agar dibawah ke Pelayanan untuk dibuatkan dan mendapatkan tanda tangan resmi dari Kepala Desa