BUMDES

Badan Usaha Milik Desa atau disingkat BUMdesa merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yang mana adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa, apakah itu untuk menggali potensi desa ataukah mengadakan seperti simpan pinjam yang berupa koperasi akan tetapi ada pula menyesuaikan dengan kondisi riil desa dalam artian menyesuaikan potensi-potensi apa saja yang bisa dikelola dan kemudian diangkat untuk dikelola oleh BUMDesa.

  • BUMDES DESA MAJU LETARI DAN BUMDESMA KECAMATAN AEK KUASAN

          Bumdes Maju lestari bergerak di bidang Pinjaman,Peternakan dan pertanian. Pinjaman yang sudah dikembangkan melalui BUMDes berjalan dengan baik sehingga dapat memfasilitasi warga desa untuk memenuhi kebutuhan mendadak, pinjaman Bumdes membentuk unit kerja dimana para pekerja unit di masing-masing dusun difasilitasi dengan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk mengajukan nama-nama nasabah pinjaman untuk mngesahkan nama-nama para peminjam. Dan di tahun 2024 PADes dari BUMDes Maju lestari mendapatkan senilai Rp.3.115.000 meningkat dari tahun sebelumnya Rp.2.413.600.

Bumdes Maju Lestari Juga Bergerak dibidang Peternakan (Ternak Lembu) dengan system bagi hasil, Bumdes dengan pemerintah desa mengajukan nama-nama peternak untuk disahkan kedalam nama-nama pengurus ternak yang akan menjadi penerimanya. Setelah diberikan ternak tersebut pihak bumdes dan pihak pemerintah memantau perkembangan ternak tersebut, kemudian disaat ternak tersebut menghasilkan ternak baru, ternak baru tersebut dibagi hasil oleh peternak dan pihak bumdes begitu seterusnya.

Ditahun 2025 Bumdes melalui ketahanan pangan bergerak dibidang pertanian dengan usaha tanam cabai. 20% dari DD tahun 2025 dialokasikan untuk ketahanan pangan melalui bumdes, diharapkan dengan pertanian cabai yang akan dilaksanakan di tahun 2025 melalui bumdes dengan para petani, dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi warga desa sengon sari serta meningkatkan penghasilan tambahan bagi warga desa sengon sari, selain itu juga PADes yang dihasilkan melalui pertanian cabai ini lebih meningkat sehingga dapat membantu pembangunan dan pemberdayaan yang ada di Desa.

          Pemerintah Desa Sengon Sari bekerja sama dengan BUMDESMA Kecamatan Aek Kuasan yang dibentuk oleh camat Aek Kuasan, yang bergerak dibidang Pinjaman. Pemerintah Desa Memberikan Bantuan Modal Ke BUMDESMA Kecamatan Aek Kuasan sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) pada tahun 2024 dan pemerintah desa Sengon Sari mendapatkan PADES dari BUMDesma sebesar Rp. 600.000 dan masuk kedalam APBDes tahun 2025.

NOPADES2023 (Rp)2024 (Rp)KET
1BUMDES MAJU LESTARI2.413.6003.115.000 
2BUMDESMA KECAMATAN AEK KUASAN600.000 

   Sumber : Bumdes Maju lestari dan Bumdesma Kec.Aek Kuasan

Sedang pengertian Aset desa sesuai Peraturan Mendagri Nomor 1 tahun 2016 pasal 1 angka 5 adalah “merupakan barang Milik Desa atau yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) atau perolehan Hak lainnya yang sah”. BUMDes Sengon Sari Memiliki Aset Sebagai Berikut :

NoJenis AsetNominal AsetKeterangan
1LaptopRp. 5.200.000,-
2MejaRp. 400.000,-
3KursiRp. 289.000,-
4PrinterRp. 2.699.000,-
5LembuRp. 150.000.000,-

Sumber : BUMDes Maju Bersama Desa Sengon Sari

Tabel Penyertaan Modal BUMDES

NoPenyertaan Modal
 2015201620172018201920242025
1BUMDes Maju Lestari40.699.90093.466.35071.464.14033.182.00018.815.600 248.992.400
2BUMDESMA Kecamatan Aek Kuasan5.000.000