BPD

BPD adalah suatu Badan Permusyawaratan Desa yang berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan kegiatan lainnya jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sengon Sari Kecamatan Aek Kuasan 7 (Tujuh) orang pengurus dengan susunan kepengurusan sebagai berikut:

Gambar 6 : Susunan Organisasi Kepengurusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Tabel 13 : Daftar Nama Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

NO.NAMAJABATAN
123
1SUWARDIKetua BPD
2ASNANUM DAMANIK, S.PdWakil Ketua
3SRI INDRAYANISekretaris
4SUGIOAnggota
5PAIMINAnggota
6ZULIANY,S.Pd.iAnggota
7ISMUAnggota

Sumber : Kantor Desa Sengon Sari

Sesuai dengan tabel di atas maka dapat disimpulkan struktur BPD Desa Sengon Sari telah berfungsi.