BPD adalah suatu Badan Permusyawaratan Desa yang berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan kegiatan lainnya jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sengon Sari Kecamatan Aek Kuasan 7 (Tujuh) orang pengurus dengan susunan kepengurusan sebagai berikut:
Gambar 6 : Susunan Organisasi Kepengurusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Tabel 13 : Daftar Nama Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
NO. | NAMA | JABATAN |
1 | 2 | 3 |
1 | SUWARDI | Ketua BPD |
2 | ASNANUM DAMANIK, S.Pd | Wakil Ketua |
3 | SRI INDRAYANI | Sekretaris |
4 | SUGIO | Anggota |
5 | PAIMIN | Anggota |
6 | ZULIANY,S.Pd.i | Anggota |
7 | ISMU | Anggota |
Sumber : Kantor Desa Sengon Sari
Sesuai dengan tabel di atas maka dapat disimpulkan struktur BPD Desa Sengon Sari telah berfungsi.
